Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Foto Bersama Bapak Muhajir Effendy

Para Peserta Pelatihan Guru Foto Bersama Bapak Muhajir Effendy

Sunday, August 23, 2020

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN

A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah/Satuan Pendidikan

Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
  1. Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
  2. Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
  3. Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah.

Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
  1. Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
  2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.

Sedangkan wewenang yang diberikan kepada pengawas sekolah meliputi: (1) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi, (2) menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lainnya yang diawasi beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, (3) menentukan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Wewenang tersebut menyiratkan adanya otonomi pengawas untuk menentukan langkah dan strategi dalam menentukan prosedur kerja kepengawasan. Namun demikian pengawas perlu berkolaborasi dengan kepala sekolah dan guru agar dalam melaksanakan tugasnya sejalan dengan arah pengembangan sekolah yang telah ditetapkan kepala sekolah.

Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
  1. Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
  2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
  3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
  4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
  5. Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
  6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
  7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
  8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
  9. Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003).

Tugas pokok inspecting (mensupervisi) meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum/mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumberdaya, manajemen sekolah, dan aspek lainnya seperti: keputusan moral, pendidikan moral, kerjasama dengan masyarakat.

Tugas pokok advising (memberi advis/nasehat) meliputi advis mengenai sekolah sebagai sistem, memberi advis kepada guru tentang pembelajaran yang efektif, memberi advis kepada kepala sekolah dalam mengelola pendidikan, memberi advis kepada tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah, memberi advis kepada orang tua siswa dan komite sekolah terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

Tugas pokok monitoring/pemantauan meliputi tugas: memantau penjaminan/ standard mutu pendidikan, memantau penerimaan siswa baru, memantau proses dan hasil belajar siswa, memantau pelaksanaan ujian, memantau rapat guru dan staf sekolah, memantau hubungan sekolah dengan masyarakat, memantau data statistik kemajuan sekolah, memantau program-program pengembangan sekolah.

Tugas pokok reporting meliputi tugas: melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan/atau Nasional, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke masyarakat publik, melaporkan perkembangan dan hasil pengawasan ke sekolah binaannya.

Tugas pokok coordinating meliputi tugas: mengkoordinir sumber-sumber daya sekolah baik sumber daya manusia, material, financial dll, mengkoordinir kegiatan antar sekolah, mengkoordinir kegiatan preservice dan in service training bagi Kepala Sekolah, guru dan staf sekolah lainnya, mengkoordinir personil stakeholder yang lain, mengkoordinir pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah.

Tugas pokok performing leadership/memimpin meliputi tugas: memimpin pengembangan kualitas SDM di sekolah binaannya, memimpin pengembangan inovasi sekolah, partisipasi dalam memimpin kegiatan manajerial pendidikan di Diknas yang bersangkutan, partisipasi pada perencanaan pendidikan di kabupaten/kota, partisipasi pada seleksi calon kepala sekolah/calon pengawas, partisipasi dalam akreditasi sekolah, partisipasi dalam merekruit personal untuk proyek atau program-program khusus pengembangan mutu sekolah, partisipasi dalam mengelola konflik di sekolah dengan win-win solution dan partisipasi dalam menangani pengaduan baik dari internal sekolah maupun dari masyarakat. Itu semua dilakukan guna mewujudkan kelima tugas pokok di atas.

Berdasarkan uraian tugas-tugas pengawas sebagaimana dikemukakan di atas, maka pengawas satuan pendidikan banyak berperan sebagai: (1) penilai, (2) peneliti, (3) pengembang, (4) pelopor/inovator, (5) motivator, (6) konsultan, dan (7) kolaborator dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Dikaitkan dengan tugas pokok pengawas sebagai pengawas atau supervisor akademik yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek teknis pendidikan dan pembelajaran, dan supervisor manajerial yaitu tugas pokok supervisor yang lebih menekankan pada aspek manajemen sekolah dapat dimatrikkan dalam tabel berikut ini.

Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
Rincian Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan
  • Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
  • Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
  • Kegiatan ekstra kurikuler
  • Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
  • Kemajuan belajar siswa
    Lingkungan belajar
  • Pelaksanaan kurikulum sekolah
  • Penyelenggaraan administrasi sekolah
  • Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
  • Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
  • Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati
  • Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
  • Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
  • Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
  • Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
  • Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
  • Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
  • Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
  • Kepala sekolah dalam peningkatan kemampuan professional kepala sekolah
  • Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
  • Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau
  • Ketahanan pembelajaran
  • Pelaksanaan ujian mata pelajaran
  • Standar mutu hasil belajar siswa
  • Pengembangan profesi guru
  • Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
  • Penyelenggaraan kurikulum
  • Administrasi sekolah
  • Manajemen sekolah
  • Kemajuan sekolah
  • Pengembangan SDM sekolah
  • Penyelenggaraan ujian sekolah
  • Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir
  • Pelaksanaan inovasi pembelajaran
  • Pengadaan sumber-sumber belajar
  • Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
  • Mengkoordinir peningkatan mutu
  • SDM sekolah
  • Penyelenggaraan inovasi di sekolah
  • Mengkoordinir akreditasi sekolah
  • Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting
  • Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
  • Kemajuan belajar siswa
  • Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
  • Kinerja kepala sekolah
  • Kinerja staf sekolah
  • Standar mutu pendidikan
  • Inovasi pendidikan
B. Fungsi Pengawas Sekolah

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.

Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.

Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (1) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbing­­an, (2) melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbing­an, (3) menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan, (4) me­manfaat­kan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem­belajaran/bimbingan, (5) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (7) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik, (8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (9) mengembangkan dan me­manfaat­kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (11) me­ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna, (12) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem­belajaran/bimbingan, dan (13) mengembangkan inovasi pem­belajar­an/bimbingan.

Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik seperti di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
  1. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  2. Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
  3. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
  4. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
  5. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup: (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti: (1) administrasi kurikulum, (2) administrasi keuangan, (3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan, (4) administrasi personal atau ketenagaan, (5) administrasi kesiswaan, (6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat, (7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta (8) aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan

C. Kewenangan dan Hak Pengawas Sekolah

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas sekolah/satuan pendidikan, setiap pengawas memiliki kewenangan dan hak-hak yang melekat pada jabatannya. Beberapa kewenangan yang ada pada pengawas adalah kewenangan untuk:
  1. Bersama pihak sekolah yang dibinanya, menentukan program peningkatan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
  2. Menyusun program kerja/agenda kerja kepengawasan pada sekolah binaannya dan membicarakannya dengan kepala sekolah yang bersangkutan,
  3. Menentukan metode kerja untuk pencapaian hasil optimal berdasarkan program kerja yang telah disusun.
  4. Menetapkan kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan guna peningkatan kualitas diri dan layanan pengawas.
Hak yang seharusnya diperoleh pengawas sekolah yang profesional adalah :
  1. Menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat dan golongannya,
  2. Memperoleh tunjangan fungsional sesuai dengan jabatan pengawas yang dimilikinya,
  3. Memperoleh biaya operasional/rutin untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan seperti; transportasi, akomodasi dan biaya untuk kegiatan kepengawasan.
  4. Memperoleh tunjangan profesi pengawas setelah memiliki sertifikasi pengawas.
  5. Menerima subsidi dan insentif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan profesi pengawas.
  6. Memperoleh tunjangan khusus bagi pengawas yang bertugas di daerah terpencil, rawan kerusuhan dan atau daerah bencana alam.
Semua biaya hak di atas dibebankan pada Pemerintah Pusat dan Daerah. Sedangkan tunjangan kesejahteraan diharapkan diberikan oleh pemerintah daerah. Besarnya tunjangan-tunjangan di atas disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Subsidi dan insentif untuk peningkatan profesionalitas pengawas diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah melalui Direktorat Tenaga Kependidikan. Besarnya subsidi dan insentif disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Subsidi diberikan kepada pengawas melalui koordinator pengawas (korwas) yang ada disetiap Kabupaten/Kota. Untuk itu setiap korwas perlu menyusun program dan kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme pengawas di daerah­nya.

Perlu adanya pemikiran lebih lanjut mengenai status kepegawaian pengawas sekolah, apakah berstatus pegawai pusat yang ditempatkan di daerah. Ataukah tetap sebagai pegawai daerah, baik di tingkat provinsi (pengawas SMA dan SMK), di kabupaten (pengawas SLB dan SMP) dan di kecamatan (pengawas TK/SD).

Friday, August 21, 2020

REALITA GURU DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Diakui atau tidak, disadari atau tidak, dunia pendidikan kita saat ini masih diwarnai oleh perilaku-perilaku tidak berintegritas. Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki daftar potensi praktek tak berintegritas di sekolah. Sebagai contoh, entri data sekolah yang berbeda sesuai kepentingannya. Juga terjadi markup nilai, kongkalikong dan “mengakali” kebijakan zonasi dalam penerimaan siswa baru. Mutasi guru, mutasi siswa, sertifikasi, pelaksanaan ujian, termasuk ulangan ha- rian, pengisian nilai rapor, dan ketidakadilan dalam pelayanan kepada murid. Semua itu menjadi potret tidak berintegritas bahkan tindakan manipulatif.

SEJUTA MANFAAT HIDUP BERINTEGRITAS DALAM SEGALA PROFESI

Tatanan kehidupan yang harmonis terwujud dalam peradaban yang berintegritas. Ini berarti bahwa akumulasi perilaku individu berintegritas melahirkan kelompok masyarakat berintegritas, yang pada gilirannya menghadirkan peradaban manusia berintegritas. Dengan demikian, perilaku individu berintegritas meru- pakan prasyarat untuk menghadirkan tatanan masyarakat yang harmonis.

MANFAAT BLOG DAN WEBSITE UNTUK MEDIA PEMBELAJARAN

Kegunaan Blog untuk dunia pendidikan adalah blog sebagai media penyampai informasi dari guru kepada murid atau dosen kepada mahasiswannya, karena blog sifatnya online maka penyampaian informasi diharapkan merata. Serta bagi siswa atau mahasiswa dapat mengirimkan tugas-tugas kepada guru kapan saja dan dimana saja.

KETERKAITAN JATI DIRI, INTEGRITAS DAN KARAKTER

Penampilan seseorang secara utuh dapat digambarkan dalam bentuk lingkaran berlapis-lapis. Yang menjadi inti, yang paling dalam, adalah jati diri. Bagian luarnya terdapat karakter yang ter- susun atas dua lapis yakni karakter inti, dan karakter lainnya. Serta yang paling luar adalah kepribadian sebagai potret perilaku. 

PROFIL GURU BERINTEGRITAS DAN PENGUATAN INTEGRITAS DALAM PENDIDIKAN

Secara ringkas integritas dimaknai sebagai perilaku yang konsisten dari apa yang dipikirkan, diucapkan dan dilakukan, dengan berpatokan pada kebe- naran menurut nilai moral dan nilai agama. Integritas juga kerap diartikan se- bagai sikap selalu konsisten dan taat terhadap nilai-nilai moral atau peraturan lainnya, terutama nilai kejujuran dan antikorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perilaku berintegritas terbentuk karena konsep diri berintegritas yang kuat dalam diri seseorang yang kemudian dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip konsep diri berintegritas terbentuk karena keyakinan yang ada di dalam nurani. Guru mutlak memiliki konsep diri berintegritas sebagai landasan pro- fesinya. 

Konsep diri guru berintegritas sebenarnya tertuang dalam empat kompetensi dasar yang harus dimiliki guru sebagaimana ditampilkan dalam standar yang ditetapkan pemerintah, yakni kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompeten- si pedagogik dan kompetensi profesional. Masing-masing dirinci secara terurai sebagai perwujudan integritas. 

Akan tetapi secara umum terdapat empat ciri yang paling mendasar yang harus dimiliki guru yakni (1) berintegritas, (2) terpercaya, (3) memiliki pengetahuan luas, dan (4) selalu menebar kebaikan. Keempat ciri ini kemudian diurai ke da- lam nilai pembentuk yang menjadi landasan perilaku seorang guru. 

Menjadi jelaslah bahwa menjadi guru apapun, entah itu guru kelas, guru mata pelajaran, konselor, bahkan tenaga kependidikan dan warga sekolah sekalipun, integritas adalah “pakaian” yang harus melekat kuat. Integritas dipahami mak- nanya, disadari pentingnya untuk kehidupan pribadi, diyakini sebagai prinsip hidup, dan diterapkan dalam perilaku pribadi di manapun, kapanpun, dan dalam suasana apapun. Tanpa integritas, sejatinya tidak layak menyandang predikat guru. Adapun menularkannya kepada peserta didik, adalah tahapan berikutnya setelah “pakaian” itu terpasang serasi dalam diri. 

Penguatan Integritas dalam Pendidikan

Satu hal yang menyatukan bangsa adalah adanya nilai-nilai utama yang menjadi landasan kepribadian bangsa. Nilai-nilai tersebut disepakati, dipahami, kemudian meresap menjadi acuan dalam kehidupan dan menjadi pedoman dalam segala akti- vitas kehidupan termasuk dalam penyelenggaraan negara. 

Kita memiliki banyak sekali nilai-nilai utama pembentuk kepribadian bangsa, yang terpotret sebagai nilai karakter. Nilai itu bersumber dari Agama, Pancasila, budaya bangsa, dan tujuan pendidikan. Selama ini kita mengenal 18 nilai yakni Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta Tanah Air, Menghargai Prestasi, Bersahabat/ Komunikatif, Cinta Damai, Gemar Membaca, Peduli Lingkungan, Peduli Sosial, dan Tanggung Jawab. Nilai ini kemudian dikerucutkan lagi menjadi lima nilai: In- tegritas, Religius, Nasionalis, Mandiri dan Gotong Royong. 

Nilai-nilai inilah yang dikuatkan dalam pendidikan melalui Peraturan Presiden No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan secara implementasi dia- tur sesuai Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan Formal. 

Di dalam nilai-nilai karakter tersebut jika dikelompokkan terdapat nilai inti, nilai sikap, dan etos kerja. Nilai inti merupakan nilai pembentuk perilaku berintegritas.

HAKIKAT SEORANG GURU SEBAGAI SOSOK ISTIMEWA DALAM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mem- bimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pen- didikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Inilah definisi guru dalam lembar-lembar peraturan. Pada modul ini, kita mengesampingkan dulu definisi itu, marilah kita menukik jauh ke dalam diri untuk merenungi hakikat guru.

MENUMBUHKAN MINAT DAN SEMANGAT BELAJAR PADA ANAK


Sebelum kita mulai tentang pembahasan menumbukan semangat belajar pada anak, mungkin baiknya kita bahas dulu apa itu artikel. Menurut Wikipedia Artikel adalah karangan faktual secara lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan (melalui koran, majalah, buletin, dsb) dan bertujuan menyampaikan gagasan dan fakta yang dapat meyakinkan, mendidik, dan menghibur. Jadi secara singkatnya adalah sebuah karangan tertulis yang memberikan informasi tertentu dengan ulasan point khusus secara lengkap

SISTEMATIKA PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN


Halo teman – teman setia. Pada artikel berjudul Sistematika Penyusunan Proposal Penelitian ini saya akan membahas tentang proposal penelitian seperti pengertiannya, tujuan dari pembuatannya, jenis – jenis proposal penelitian, dan sturuktur dari proposal penelitian itu. Penasaran apa sih itu proposal penelitian ? simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Metode dan Teknik Mengumpulkan Data Untuk Membuat Karya Tulis Ilmiah


Halo teman – teman setia, Pada artikel berjudul Teknik atau Metode Pengumpulan Data Untuk Karya Tulis Ilmiah dan Tulisan ini saya akan menjelaskan bagaimana teknik atau metode yang dapat dilakukan dalam pengumpulan data karya tulis ilmiah.